Haji merupakan rukun islam yang lima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup (QS.Ali Imran:97).
Artinya : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginan untuk kembali lagi yang kedua kalinya. Maka makna haji menurut syara’ adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah (ka’bah) pada waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Haji menurut bahasa adalah tujuan, maksud dan menyengaja. Bahwa lafal “haji”memakai fatha awalnya dan boleh pula dengan kasrah, menurut lughot ialah menyengaja atau banyak-banyak menyegaja kepada sesuatu yang diagungkan. Menurut Imam Taqiyuddin bahwa haji menurut bahasa adalah bersengaja, Al-Kholil mengatakan banyak menyengaja.
Di dalam kamus bahasa Indonesia, bahwa haji adalah orang yang berziarah ke Mekkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Pada pokoknya, definisi haji menurut etimologi adalah bersengaja, menuju, atau ke sesuatu tempat yang suci, atau juga diartikan ke suatu tempat yang suci yang menjadi tujuan secara berulang-ulang. Hal ini sesuai dengan definsi menurut bahasa yang dikatakan oleh Prof. Hasby ash Shiddieqy yakni “ menuju ke suatu tempat berulang kali atau menuju kepada suatu yang dibesarkan.
Dalam buku ketentuan umum tentang haji dan umroh, ibadah haji terbagi atas kata ibadah dan haji yaitu menyengaja suatu perbuatan. Dalam buku Fiqh Praktis, Muhammad Baqir al-Hasby menyatakan bahwa haji berasal dari bahasa arab : “Hajj”atau “Hijj”, yang berarti menuju atau mengunjungi sesuatu (biasanya digunakan untuk mengunjungi sesuatu yang dihormati).
Ahmad thib Raya dan Siti Musdah Mulia dalam bukunya juga menyebutkan bahwa hajji berarti berniat pergi, bermaksud atau menuju kesuatu tempat tertentu.
Dalam buku Fiqh empat Madzhab bagian ibadat ( Puasa, Zakat, Haji, Kurban), Abdurrahman Al-Zaziri menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Haji” secara bahasa adalah menuju kemuliaan.
Sedangkan pengertian haji secara bahasa adalah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
- M. Bagir Al-hasby menyebutkan bahwa haji adalah mengunjungi ka’bah dan sekitarnya dikota makkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di arafah dan sebagainya, semata-mata demi melaksanakan perintah Allah dan meraih keridhaan-Nya.
- Menurut Sayyid Sabiq didalam kitabnya ialah: Mengujungi mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sai, wukuf di arafah, dan melakukan ibadah-ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah dengan mengharap keridhannya.”
- Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia menyebutkan dalam bukunya bahwa haji ialah menuju ke Ka’bah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Atau dengan perkataan lain bahwa haji adalah mengunjungi suatu tempat tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu.
- Menurut Wabah az-Zuhaily dalam kitabnya bahwa haji adalah: “Sengaja mengunjungi ka’bah, untuk menunaikan amal ibadah tertentu, atau (dengan kata lain) mengunjungi tempat tertentu, pada masa tertentu,dengan perbuatan (amal) tertentu.
- Abdurrahman al-Zaziri juga berpendapat bahwa haji adalah amalan-amalan tertentu dan cara tertentu pula.
- Menurut Abi al-Syuja didalam kitabnya Syarah Fath al-Qorib disebutkan bahwa haji adalah: ”menuju ke Baitul Haram untuk ibadah.”
- Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI dalam Ketentuan Umum tentang Haji dan Umroh menyebutkan bahwa haji adalah kegiatanberkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah haji dengan cara, tempat, waktu atau masa tertentu. Maksud dari cara tertentu tersebut adalah ihram, wukuf di arafah, thawaf ifadhah dan sa’i.
- Menurut prof. K.H. Ali Yafie bahwa haji adalah ibadah yang sangat mulia sekaligus ibadah yang sangat berat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa haji adalah Secara etimologi, haji berasal dari bahasa arab Al-hajj yang berarti mengunjungi atau mendatangi. Dalam terminologi fiqh, haji diartikan sebagai perjalanan mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu. Haji juga didefinisikan sebagai bepergian ke Ka’bah pada bulan-bulan tertentu untuk melakukan ibadah thawaf, sa’i, wukuf dan manasik-manasik lain untuk memenuhi panggilan Allah Swt, serta mengharapkan keridhaan-Nya.
Ibadah haji merupakan ibadah besar yang tidak setiap saat orang dapat menunaikannya, karena membutuhkan kekuatan fisik disamping kekuatan dana bagi orang-orang yang jauh dari makkah. Oleh karena itu allah mewajibkan bagi orang yang mampu saja (Istitho’ah).
Menurut menteri Agama RI istitho’ah berarti mampu yang mempunyai maksud maupun melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi:
a. Jasmani
Sehat dan kuat, agar tidak sulit melakukan ibadah haji.
b. Rohani
1) Mengetahui manasik haji
2) Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar ONH
2) ONH bukan sekedar sumber kehidupan yang apabila dijual menyebabkan kemudharatan bagi diri sendiri dan keluarga.
3) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan dan tidak terhalang/ mendapat izin untuk melaksanakan perjalanan haji.
Dari keterangan diatas, dapatlah diambil ikthisar bahwa definisi haji menurut syara’ disimpulkan mengunjungi tempat dimana ka’bah sebagai Baitullah berada untuk niat nusuk (Ibadah) dengan cara melaksanakan rangkian perbuatan yakni: ihram, wukuf, thowaf, sai’ serta rangkian lainya, sehingga sempurnalah segala rukun dan wajib haji. Dalam rangkian haji tersebut berkaitan denga waktu tertentu, tempat tertentu, dan syarat-syarat tertentu juga. Sehingga sesuatu yang dikerjakan diluar ketentuan-ketentuan diatas tidak dapat dinamakan ibadah haji.
Demikianlah uraian singkat mengenai pengertian haji menurut para ahli, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.