Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji. Ongkos naik haji rata-rata turun dari US$ 3.219 atau sekitar Rp 42,738 juta pada 2014 menjadi US$ 2.717 atau Rp 36,07 juta pada tahun ini.
"Pembayaran BPIH dilakukan dalam bentuk dolar atau rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia sesuai hari pelunasan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, di kantornya, Sabtu, 30 Mei 2015.
Abdul mengatakan kuota haji reguler 2015 sebanyak 155.200 orang. Ongkos haji ini berbeda-beda di setiap embarkasi. "Ini ditentukan berdasarkan jauh dekatnya tempat keberangkatan dengan Arab Saudi."
Pengisian kuota jemaah haji dibagi dalam dua tahap. Pertama, diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota. Para jemaah disyaratkan memenuhi ketentuan: belum pernah menunaikan ibadah haji, berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah terhitung per 21 Agustus 2015.
Syarat lainnya, jemaah lunas tunda yang berstatus belum naik haji 2014 atau tahun sebelumnya dan 5 persen dari calon jemaah yang masuk dalam daftar tunggu 2015. Pelunasan tahap pertama diberi waktu dari 1-30 Juni 2015.
Tahap kedua dimulai 7 Juli hingga 13 Juli 2015. Menurut Abdul, tahap kedua dilaksanakan bila akhir pelunasan tahap satu masih ada sisa kuota. Pengisian sisa kuota dari tahap satu ini dikembalikan ke masing-masing provinsi atau daerah.
Abdul berkata seluruh jemaah yang masuk kuota harus melunasi di bank tempat awal melakukan penyetoran. Adapun jemaah tunda bisa membayar atau menerima selisih dari besaran biaya naik haji tahun ini.
Berikut ini besaran ongkos naik haji 2015 untuk 12 embarkasi:
Aceh: US$ 2.401
Medan: US$ 2.404
Batam: US$ 2.556
Padang: US$ 2.561
Palembang: US$ 2.623
Jakarta: US$ 2.626
Solo: US$ 2.769
Surabaya: US$ 2.801
Banjarmasin: US$ 2.924
Balikpapan: US$ 2.926
Makassar: US$ 3.055
Lombok: US$ 2.962
Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/30/173670879/kabar-gembira-ongkos-naik-haji-turun